AMDAL ( ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN )
1. Sejarah
dan Pengertian AMDAL
Konsep
AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental
Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis
lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil
studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap
lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL
mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap
kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas
pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dengan
demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan
dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka
pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada
pertimbangan aspek ekologis.
2.
Fungsi
AMDAL
3. Jenis jenis AMDAL
Ø AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan
untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
Ø AMDAL Kawasan,
adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan
yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu
sektor yang membidanginya.
Ø AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan
lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan
dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
Ø AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk
usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
Bentuk
hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari4 dokumen, yaitu:
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),
yaitu :
1.
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL
adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian
ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang
akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan
digunakan untuk mengkaji dampak.
Penentuan
ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa
Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses
pelingkupan. Beberapa contoh isi dari KA antara lain izin tata ruang, izin
prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada
sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa papan pengumuman.
2.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL
adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari
suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di
dalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan
metodologi yang telah disepakati. Tujuannya untuk menentukan besaran dampak.
Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting
dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak
penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap
kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu
dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar
pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif. Bisa dibilang ANDAL ini merupakan isi
sebenar-benarnya dari Kajian AMDAL nantinya.
3.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL
adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan
menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta
memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar
pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. Jadi, RKL ini berisikan
upaya dari si pemrakarsa untuk meminimalisir dampak lingkungan.
4.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL
adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan
lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana
kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas
upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa
terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi
akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
4.
Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:


1. Proses penapisan
(screening) wajib AMDAL
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan
apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat
dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses pengumuman
Setiap
rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan.
Tata
cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan
tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses pelingkupan
(sopping)
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan.
Tujuan
pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi,
menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana
kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen
KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
proses pelingkupan.
4 Penyusunan dan penilaian
KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya.
5.Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
6.Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
5.
Penyusunan AMDAL

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
Dalam
penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat
Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar
minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 09/2000. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik
menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai
Keputusan Kepala Bapedal.
6.
Pihak yang terlibat dalam AMDAL
1.Komisi Penilai AMDAL;
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL.
2.Pemrakarsa;
pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Warga Masyarakat
yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat
akan dibangunnya suatu rencana usahaatau kegiatan tersebut dapat memberi dampak
positif atau negatif
4.Pemberi Ijin:
cukup jelas
Berikut ini dampak negatif yang
mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah
sebagai berikut:
1. Terhadap tanah dan kehutanan
a. Menjadi tidak subur atau tandus.
b. Berkurang jumlahnya.
c. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
a. Menjadi tidak subur atau tandus.
b. Berkurang jumlahnya.
c. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
d. Pembabatan hutan yang tidak
terencana
f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora
maupun fauna
a. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum c. Berbau busuk atau menyengat.
d. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
f. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
a. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
b. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata
c. Dapat menimbulkan suara bising
apabila ada proyek perbengkelan.
d. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
d. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
4. Terhadap SDM
a. Akan menimbulkan berbagai
penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
8. Manfaat AMDAL
Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau
kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan
berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang
ditimbulkan dapat ditekan.
a. Manfaat AMDAL
khususnya bagi pemerintah di antaranya sebagai berikut :
- sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Merupakan bahan masukan dalam perencanaanpembangunan wilayah.
- Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian LH.
b. Manfaat AMDAL bagi
pemrakarsa, di antaranya sebagai beriku:
- Untuk mengetahui masalah masalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang
- .Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek
- Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
c. Manfaat AMDAL bagi
masyarakat, antara lain sebagai berikut:
- Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi
- Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
- Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha atau kegiatan didalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
- Diakses di laman https://translate.google.co.id/translate?hl=en&sl=id&u=https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/&prev=search
- Diakses di laman https://www.scribd.com/document/333643869/JENIS-AMDAL
- Dari sumber buku diantaranya -Anonimous, 1997. Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; - Anonimous, 1999. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999, tentang Analisis Mengenai DampakLingkungan; - Anonimous, 2000. Keputusan Menteri Negara LH No. 2 Tahun 2000, tentang panduan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
- Chafid Fandeli, 1992. Analisis Mengenai Dampak Prinsip Dasar dan Pemapanannya dalam Pembangunan. Penerbit: Liberty, Yogyakarta;
- Emil Salim, 1985. Pembangunan Berwawasan Lingkungan LP3ES, Jakarta;
Comments
Post a Comment